Islamic Economic Thinking for The Period 1980-2000

Penulis

  • Lukman Lukman UIN Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Ekonomi islam, Pemikiran Naqvi, Pemikiran Chapra

Abstrak

Pada era 1980-an menunjukan perubahan-perubahan signifikan yang berkontribusi pada pengembangan ekonomi Syariah. Khususnya pada sektor keuangan, pembentukan Lembaga keuangan Syariah dimana beberapa negara membangun perbankan Syariah serta regulasinya. Di Indonesia, didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1991, regulasi keuangan islam juga mengalami pembaharuan. Oleh karena itu, peneliti bermaksud untuk menjelaskan kajian mengenai pemikiran eknomi islam yang diahirkan oleh cendikiawan pada periode 1980 – 2000. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) pemikiran ekonomi islam Syed Nawab Haidar Naqvi, dan (2) pemikiran ekonomi islam Umer Chapra.

Hasil penelitian menunjukkan : (1) Dalam pemikiran ekonomi Islam menurut Naqvi mencakup tiga tema besar mencakup (a) Ilmu ekonomi adalah subjek yang hendak mewujudkan keadilan pada prinsip ilahiah yang dikenal dengan “adl wa al-ihsan”. (b) Komitmen keberpihakan kepada kaum miskin dan lemah. (b) Peran Negara dalam aktivitas ekonomi meliputi fungsi regulator dan juga sebagai partisipan aktif. (2) Dalam pemikiran ekonomi Islam menurut Umer Chapra, dia  membagi konsep khilafah ini menjadi empat pokok utama, yaitu: (a) persaudaraan universal (universal brotherhood), (b)  sumber daya sebagai amanat (resources are trust), (c) gaya hidup sederhana (humble lifestyle), dan (d) kebebasan manusia (human freedom).

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-18