Standar Kompetensi Tenaga Pendidik Persepktif Al-Qur'an dan Peraturan Negara
Kata Kunci:
Kompetensi, Kualifikasi, GuruAbstrak
Kemajuan pendidikan di seluruh dunia menuntut indonesia untuk meningkatkan profesionalisme dan peningkatan kualitas dalam berbagai aspek, peningkatkan kualitas pada pendidikan salah satunya dipengaruhi oleh guru. Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2008 bab II pasal 2. Guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, Selain kompetensi, Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005. Sehingga guru dapat mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan standar kompetensi tenaga pendidik persepktif al-qur'an dan peraturan negara. Metode yang digunakan peneliti dalam tulisan ini adalah library research atau penelitian kepustakaan. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif, karena pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa standar yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut Peraturan Pemerintah (PP) no 74 tahun 2008 itu ada beberapa kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.