Analisis Penerapan Bagi Hasil Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah pada Bank BRI Syariah Kota Makassar
Kata Kunci:
Bagi Hasil, Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, Bank SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui penerapan bagi hasil akad musyarakah dan akad musharabah pada Bank BRI Syariah Pettarani Kota Makassar, (2) Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil akad mudharabah dan akad musyarakah di bank BRI Syariah Pettarani Kota Makassar. Penelitian ini memiliki desain penelitian atau metode penelitian kualitatif dengan menganalisis pihak bank BRI Syariah Pettarani sebagai sahibul maal dan narasumber sebagai mudharib. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Data primer dan sekunder ini diperoleh dari hasil observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Setelah melakukan wawancara, kemudian mendeskripsikan Penelitian ini menemukan bahwa analisis penrapan bagi hasil akad mudharabah dan akad musyarakah di bank BRI Syariah Pettarani kota makassar berjalan efektif, sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi perkembangannya diesebabkan aturan dan prosesnya sesuai dengan syariat Islam.
Referensi
Ali, M. D. (2002). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah, dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Arifin, B. (1990). Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani.
Arikunto, S. (1998). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadi, S. (1979). Metodologi Research. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM.
Hadi, S. (1975). Statistik, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM.
Heykal, N. H. dan Muhammad. (2010), Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hisranuddin. (2008). Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia. Yogyakarta: Genta Pers.
Idat, D. G. (2005). Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah, Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, No. I, Vol. 3, April.
Idat, D. G. (2005). Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah, dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan. Vol. III, No. 1. April.
Indriantoro, N. et.al. (2002). Pernyataan Standar. Akuntansi Keuangan Akuntansi Perbankan Syari’ah. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia.
Mardalis. (1993). Metodologi Penelitian; Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Kencana.
Moleong, L. J. (1998). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad. (2010). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: AMP YKPN.
Muwahhid, M. F. (2014). Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Ijarah terhadap Kemampuan Laba studi empiris pada bank umum syariah yang terdaftar di Bank Indonesia (Skripsi).
Nasution, S. (1996). Metode Research. Jakarta: Bumi Aksara.
Nor, D. (2007). Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pasuruan: Pustaka Sidogiri.
Nurkancana, W. (1990). Pemahaman Individu. Surabaya: Usaha Nasional.
Sabiq, Al-Sayyid. (1995). Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Salim, Z. (2020). Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Media Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum.
Sarjono, H. & Winda J. (2013). SPPS vs LISREL Sebuah Pengantar. Jakarta: Salemba Empat.
Shihab, M. Q. (2014). Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal KeIslaman yang patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati.
Sjahdeini S. R. (2014). Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.
Subagyo, P. J. (1991). Metode Penelitian; Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: t.p.
Sudarsono, H. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: P3EI.
Sudjana, N. (1989). Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru.
Sudjana. (1997). Metode Statistika. Bandung: Tarsito.
Susanto, N. F. dkk. (2017). Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Musyarakah, Jurnal EMBA, Vol V, Nomor 2. Juni.
Syafei, R. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Yuliana, U. (2009). Konsep Mudharabah Musyarakah dan Aplikasinya di Perbankan Syari’ah, t.tp
Yuozda, I. I. A. (1992). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Goegrafis, Portal Resmi Kota Makassar, Makassar.go.id
Pasal ke 49 pada UU. No. 3 tahun 2006. Penjelasan Umum, terdapat pada Alinea Dua. UU 3 tahun 2006. Permata press. Kompilasi Hukum Islam. Permata press: Jakarta. UU 40 tahun 2007, dilihat pada Pasal 109, ayat 1, 2.dan 3.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2020-11-10 (2)
- 2020-11-02 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Irmayanti Dahlan, Lilies Handayani
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.