Analisis Pembiayaan Murabahah Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah
DOI:
https://doi.org/10.70136/el-iqtishod.v5i2.203Kata Kunci:
Kata kunci : Deskriptif Kualitatif, Pembiayaan Murabahah, Pemberdayaan UMKMAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semaraknya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang merambah kepada pentingnya pemberdayaan UMKM. UMKM merupakan suatu sektor yang cukup penting dalam menopang ekonomi global yang dalam proses pengembangannya juga mempunyai dampak atau pengaruh cukup besar pada perputaran sektor ekonomi. Konsep pembiayaan memang berpotensi membantu para pelaku usaha untuk menambah permodalan. UMKM membutuhkan permodalan yang mudah dijangkau, yang memang pada dasarnya pembiayaannya itu di peruntukan untuk UMKM. BPRS hadir untuk memabantu para pelaku UMKM dalam mendapatkan modal dan membantu usahanya. Pembiayaan murabahah menjadi pembiayaan yang mendominasi dan paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah karena pembiayaan murabahah dikenal mudah, sederhana, transparan, dan memberikan rasa aman pada bank karena risiko yang timbul dapat diminimalisir/relatif lebih kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pembiayaan murabahah dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di BPRS Amanah Ummah.
Penelitian ini bersifat kualitatif dan metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan data-data yang telah diperoleh selama melaksanakan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan apabila dilihat dari meningkatnya penyaluran pembiayaan terhadap pembiayaan murabahah terkhusus untuk pembiayaan modal kerja yang berkaitan dengan UMKM, peningkatan tersebut dapat dilihat dari data penyaluran pembiayaan baik itu dari data OJK maupun data internal BPRS Amanah Ummah, yang menunjukan bahwa pembiayaan menggunakan akad murabahah dimungkinkan mampu dalam memberdayakan UMKM karena mampu memajukam roda perekonomian bagi para pelaku UMKM.
Referensi
Annual Report PT. BPRS Amanah Ummah (2016-2018)
Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Perbankan Syariah Di Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Antonio, M. Sya?’i. ( 2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani, Jakarta.
Arikunto, Suharsimi. ( 2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet.XII. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Danim, Sudarwan. (2002). menjadi peneliti kualitatif rancangan metodologi, presentasi dan publikasi hasil penelitian untuk mahasiswa dan penelitian pemula bidang ilmu sosial. Pendidikan dan humaniora. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Novita, Nawawi, Dan Hakiem. (2014), Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Perkembangan UMKM Di Kecamatan Leuwiliang (Studi Kasus BPRS Amanah Ummah) Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 5 No. 2)
Syahdeini, Sutan Remy. (2002). Perbankan Syariah dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Syahdeini, Sutan Remi. (2010). Perbankkan syariah “produk-produk dan aspek hukumny. PT Jayakarta Agung Offset, Jakarta.
Umam, Khotibul. (2009). Trend pembentukan Bank Umum Syari’ah Pasca Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi). BPFE Yogayakrta, Yogyakarta.
www.ojk.go.id diakses tanggal 5 Bulan November 2020
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Azizah Mursyidah, Herawati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.