KAIDAH APPRAISAL JAMINAN PADA PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.70136/el-iqtishod.v6i1.282Kata Kunci:
Appraisal, Jaminan, Perbankan SyariahAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk membahas kaidah jaminan pada perbankan syariah. Jaminan atau anggunan adalah sebuah harta yang diserahkan kepada seseorang untuk pembayaran atau bukti kesanggupan terhadap kewajiban. Jaminan merupakan salah satu bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian pada perbankan syariah, dengan adanya jaminan maka pihak bank percaya bahwa nasabah akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajibannya dalam sebuah transaksi. Dalam perbankan terdapat penilaian terhadap jaminan atau yang dikenal dengan istilah appraisal. Penilaian barang jaminan meliputi nilai pasar, nilai baru, nilai wajar, nilai asuransi, nilai likuiditas, dan nilai buku. Ketentuan barang yang bisa menjadi jaminan dalam perbankan adalah barang yang memiliki nilai atau harga, bukan barang yang menjadi sumber pendapatan calon kreditur, dan barang yang siap dilepas debitur dan diberikan kepada kreditur jika terjadi wanprestasi, selain itu jaminan juga harus memenuhi unsur MAST (Marketability, Ascertainably of value, Stability of value, Transferability, Secured
Referensi
Ali Fauji, Ihsan. dkk. 2017. Kebebasan, Toleransi Dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia. Cet. I. Jakarta: Paramadina.
Amir, Amri. 2015. Ekonomi Dan Keuangan Islam. Cet. I. Jambi: Pustaka Muda.
Arikunto, Suharsimi. 2005. Manajemen Penelitian. Jakarta: Renika Cipta.
Aziz Dahlan, Abdul. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Eka Putri, Asih. 2014. Paham JKH: Jaminan Kesehatan Nasional. Cet. I. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 11/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Kafalah.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 25/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Rahn.
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 96/DSN-MUI/VI/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar.
Fitriyana, Eka. 2015. Analisa Mekanisme Penilaian Barang Jaminan Dalam Mendapatkan Pembiayaan Murabahah di KJKS BMT Walisongo Mijen Semarang. Semarang: UIN Walisongo.
Gandapraja, Permadi. 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Harahap, Burhanudin. 2006. Kedudukan, Fungsi dan Problematika Jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syari’ah. Surakarta: UNS.
Hermansyah. 2015. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
HS, Salim. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ifham Sholihin, Ahmad. 2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.
KUH Perdata. BAB XIX Piutang Dengan Hak Mendahulukan.
Novi Aturokhmah, Vivi. 2016. Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Pembiayaan Mudharabah KSPPS Arthamadina Banyuputih. Semarang: UIN Walisongo.
Pardede, Marulak. 2006. Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia. Jakarta: HAM-RI.
Peraturan Bank Indoneisa Nomor: 11/26/PBI/2009 Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum.
Remy Syahdeini, Sutan. 1999. Perbankan Islam (Dalam Kedudukannya Dalam tata Hukum di Indonesia). Jakarta: Utama Pustaka Grafiki.
Rianto Rustam, Bambang. Milestone Strategi Perbankan Syariah 2020. Diakses dari : https://investor.id/opinion/milestone-strategis-perbankan-syariah-2020.
SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR
Subekti, Oktaviana. 2016. Analisis Prinsip 5C Dalam Pembiayaan Multiguna Pada Akad Murabahah di Bank Syariah Mandiri KC Purwokerto. Purwokerto: IAIN Purwokwerto.
Subekti, R. 1978. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti, R. 1991. Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. Cet. 4. Bandung: Alumni.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susilo, Dwi. dkk. 2012. Demokrasi. Yogyakarta: UAD.
Taswan. 2006. Manajemen Perbankan Konsep,Teknik dan Aplikasi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Atas Perubahan Undang-Undang No. 7Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Untung, Budi. 2000. Kredit Perbankan Di Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gremedia pustaka Utama.
Wangsawidjaja Z, A. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Widiyati, Rosmha. Bank Syariah Indonesia Berdiri, Rabu Hijrah: BSI adalah Harapan dan Amanah. Diakses dari : https://finance.detik.com/moneter/d-5357587/bank-syariah-indonesia-berdiri-rabu-hijrah-bsi-adalah-harapan-dan-amanah.
Wiroso. 2011. Produk Perbankan Syariah. Cet. II. Jakarta: LPFE Usakti.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Rahmad Kurniawan, Jefry Tarantang, Harfani
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.