Pengaruh Dana Pihak Ketiga Financing to Deposit Ratio dan Tingkat Bagi Hasil Terhadap Pembiayaan Mudharabah (Studi Bank Syariah yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan)

Penulis

  • Andi Almi Putri Alifka Institut Parahikma Indonesia
  • Dirmawati Institut Parahikma Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70136/el-iqtishod.v6i2.304

Kata Kunci:

Dana Pihak Ketiga , Mudharabah , Pembiayaan

Abstrak

Jenis penelitian ini deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Populasi yang digunakan laporan keuangan bulanan Bank Syariah periode 5 tahun (2018-2022). Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu menggunakan metode sampling jenuh dari data time series berjumlah 48 sampel. Metode analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dan teknik analisis data dengan menggunakan aplikasi IBM SPSS versi 26. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) secara parsial dana pihak ketiga financing to deposit ratio dan tingkat bagi hasil berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pembiayaan mudharabah di BSI, (2) secara simultan dana pihak ketiga, financing to deposit ratio dan tingkat bagi hasil berpengaruh dan signifikan terhadap pembiayaan mudharabah di BSI. Berdasarkan hasil penelitian di atas dan kemampuan dari ketiga variabel memperoleh koefisien determinasi sebesar 0,347% artinya 34,7% memberikan pengaruh rendah terhadap pembiayaan mudharabah pada BSI dan 65,3% dipengaruhi oleh variabel lain. Implikasi pada penelitian ini menunjukkan variabel dana pihak ketiga, financing to deposit ratio dan tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap pembiayaan mudharabah karena memberikan dampak yang baik untuk meningkatkan profit suatu bank.

Referensi

BSI, (2022, April 28). “Laba Naik 3318 BSI Siap Berlari Raih Pertumbuhan Berkelanjutan”. Berita Media. Dalam https://www.bankbsi.co.id/news- update/berita/laba-naik-3318-bsi-siap-berlari-raih-pertumbuhan berkelanjutan. Akses Tanggal 9 Juni 2022.

CNN Indonesia, (2020, October 13). “Erick Thohir Ungkapan Alasan Merger 3 Bank Syariah BUMN. Ekonomi”. dalam https://www/cnnIndonesia.com/ekonomi/20201013165129-78- 557962/erick-thohir-ungkapan-alasan-merger-3-bank-syariah-bumn. Akses tanggal 9 Juni 2022.

Hanifah, L., dan Anwar, S (2020). “Pengaruh Tingkat Suku Bunga, Tingkat Bagi Hasil, Financing to Deposit Ratio terhadap pembiayaan mudharabah di Bank Umum Syariah. Indonesia Journal of Economics Application (IJEA), 2(1),10-15. https://doi.org//10.32546/ijea.v2i1.258

Kasusmastuti, M. D. T. (2021). “Pengaruh Tingkat Bagi Hasil, Financing to Deposit Ratio, dan return on asset terhadap Pembiayaan Mudharabah di Bank Umum Syariah Indonesia tahun 2015-2019 (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang)”. Dalam https://doi.org/10.22219/jes.v4i1.8752

Saputri, N. D., dan Rahayu, Y (2019), “Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Financing to Deposit Ratio Terhadap Pembiayaan Mudharabah”. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA),8(5). Dalam https://respository.stiesia.ac.id//

Sejarah Perbankan Syariah. Diakses 3 Juli 2022. Dari https://www.ojk.go.id Statistical Product and Service Solution (SPSS) versi 26 (2022). “Hasil Olah Data

Sekunder Laporan Keuangan Bulanan periode 2018-2022”. Output SPSS versi 26.

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-30

Cara Mengutip

Putri Alifka, A. A., & Dirmawati. (2022). Pengaruh Dana Pihak Ketiga Financing to Deposit Ratio dan Tingkat Bagi Hasil Terhadap Pembiayaan Mudharabah (Studi Bank Syariah yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan). El-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 18–31. https://doi.org/10.70136/el-iqtishod.v6i2.304

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.