Analisis Aktivitas Mukbang Di Sosial Media Perspektif Konsumsi Islam dan Maqashid Syariah

Penulis

  • Achmad Fauzan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.70136/el-iqtishod.v7i2.385

Kata Kunci:

Mukbang, Hukum Islam, Maqashid Syariah

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi popular dan viralnya fenomena mukbang yang terjadi di media sosial belakangan ini, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana menurut pandangan hukum islam dan maqashid syariah mengenai fenomena mukbang yang popular dan viral belakangan ini di media sosial ? tujuan dari penelitian ini sendiri adalah untuk mengedukasi serta menjawab dari pertanyaan yang ada sehingga masyarakat luas juga mengetahui seperti apa menurut hukum islam dan maqashid syariah itu sendiri. Padahal dalam al-qur’an telah dijelaskan pada Q.S. Al-A’raf ayat 31 bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak baik dalam islam dan menurut hadist Ibnu Majah No. 3345 juga telah menjelaskan mengenai hal ini sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwasanya fenomena mukbang menurut pandangan hukum islam dan maqashid syariah tidak diperbolehkan karena tidak baik bagi Kesehatan tubuh manusia serta memiliki efek dan dampak bagi Kesehatan yang bisa menimbulkan obesitas serta menyebabkankematian.

Referensi

Abdul Basith Muhammad as-Sayyid, Pola Makan Rasulullah, (Jakarta: almahira, 2009),

Adia Titania Supriatman, dkk. Analisis Resepsi Penonton Remaja Video Mukbang Dalam Kanal Youtube

Ahsin W. Al-Hafidz, Kamus Ilmu Al – Qur’an, (Jakarta, Amzah, 2005), hal.125

Al Qurthubi, Syaikh Imam. Tafsir Al - Qurthubi (Jakarta: Pustaka Azzam,2010),

Al-Akiti, M. (2009). Environmental Ethics: An Islamic Perspective. TheMuslim World, 99(2), 209-230.

Al-Qaradawi, Y. (2006). Fiqh Al-Muamalat: Understanding Islamic Finance.International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of Maqasid al-Shari'ah. The American Journal of Islamic Social Sciences, 25(2), 2-21.

El-Gamal, M. A. (2006). Islamic finance: Law, economics, and practice. Cambridge University Press.

Hadits Ibnu Majah No. 3345

Https://gizi.fk.undip.ac.id/2019/05/pengaruh-mukbang-pada-kesehatantubuh.

html. diakses pada jam 12:30 wib, 19 juni 2023

Https://yourdevan.com/2021/06/03/apa-itu-mukbang/ diakses pada jam 10:00 wib 20 juni 2023.

Ibn Abidin, M. A. S. (2013). Radd al-Muhtar ala ad-Durr al-Mukhtar. DKI.

Iqbal, M., & Molyneux, P. (2016). Thirty years of Islamic banking: History, performance and prospects. Springer.

Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shari'ah: The Objectives of Islamic Law. IIUM Press.

Kamali, M. H. (2008). Shari'ah law: An introduction. OneworldPublications.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al – Qur’an Al – Karim dan Terjemahnya, (Surabaya : Halim, 2014),

Khan, M. F. (2016). Islamic economics and finance: An introductory note. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 12(1), 6-18.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Fauzan, A. (2023). Analisis Aktivitas Mukbang Di Sosial Media Perspektif Konsumsi Islam dan Maqashid Syariah. El-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2). https://doi.org/10.70136/el-iqtishod.v7i2.385

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.