ANALISIS PERILAKU KONSUMTIF MASYARAKAT TERHADAP PINJAMAN ONLINE DAN PAYLATER DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Kata Kunci:
Perilaku Konsumtif, Pinjaman Online, Paylater, Ekonomi IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan perilaku konsumtif masyarakat terhadap pinjaman online dan paylater dalam perspektif Islam, dengan memperhatikan konsep perilaku konsumtif dalam Islam, karakteristik pinjaman online dan paylater, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa perilaku konsumtif dalam Islam menekankan pada penggunaan harta secara bijaksana dan seimbang, serta mematuhi prinsip-prinsip syariah. Pinjaman online dan paylater memiliki karakteristik kemudahan akses, kecepatan persetujuan, dan risiko tertentu seperti tingginya tingkat bunga. Fatwa MUI menyatakan bahwa pinjaman online diharamkan karena melibatkan unsur riba dan pemerasan. Pendapat ulama berbeda mengenai kebolehan PayLater jika harga tidak diketahui saat pembelian, namun mayoritas ulama melarangnya. Disisi lain, beberapa ulama Syafiiyah dan Hambali mengizinkannya jika harga pasar sudah ditetapkan. Meskipun memudahkan konsumen, PayLater juga memiliki risiko konsumtif dan berhutang jika tidak digunakan dengan bijaksana
Referensi
Abdurrahman, Dudung. 2005. “Israf dan Tabdzir: Konsepsi Etika-Religius dalam Al Qur’an dan Perspektif Materialisme-Konsumerisme.” Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan 21(1): 65–80.
Al-Ghazali, M. 2002. Ihya Ulumuddin. Translated by Fathurrahman. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Annahdi, Misbahudin. 2023. “Hukum Pinjaman Online Melalui Sistem Paylater Pada Marketplace Shopee Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.
Anwar, Syaiful, B Baehaqi, dan S Sulistyowati. 2023. “Analisa Akad Hutang Piutang Yang Diterapkan Pada Baitul Maal Wa Tamwil (Bmt) Makmur Mandiri Periode Tahun 2019-2021.” AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics 02(1): 1–6.
Bahri, Samsul, dan Hartanto Hartanto. 2021. “Peminjaman Dana Secara Online Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Konsumen.” Jurnal Yuridis 8(1): 166.
Budi, Eko, Dwi Wira, dan Ardian Infantono. 2021. “Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0.” Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi dan Inovasi Indonesia (SENASTINDO) 3(November): 223–34.
Chair, Wasilul. 2014. “Riba Dalam Perspektif Islam Dan Sejarah.” IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 1(1): 98–113.
Dapartemen Agama Republik Indonesia. 2015. Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung: Diponegoro.
Dkk, Tasnim Abdul Rahman. 2021. “Analisis Manhaj dan Kerangka Pemikiran Hamka.” Jurnal Qalam 1(February): 41.
Dudung Abdurrahman. 2005. “Abstrak Konsep israf dan tabdzir merupakan sebagian dari konsep etika-.” MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan 21(1): 65–80.
Fadilah, Nur, dan Euis Soliha. 2024. “KEPERCAYAN DAN PERSEPSI KEMUDAHAN PENGGUNAAN TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN MENGUNAKAN PINJAMAN ONLINE SHOPEE PAYLATER DI KOTA SEMARANG.” Journal of Management and Bussines 6(1): 4–6.
Fadyah, Diva Mahira, dan Sri Nurul Hasanah. 2023. “Analisis Keberadaan Unsur Ribawi Pada Sistem Jual Beli Shopee Paylater.” Studia Economica?: Jurnal Ekonomi Islam 9(3): 14–24. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/studiaeconomica/article/view/13830/6581.
Gita Lestari, Made Ayu, dan Dewa Gde Rudy. 2022. “Keabsahan Shopee Paylater Sebagai Financial Technology Dalam Hukum Positif Indonesia.” Kertha Semaya?: Journal Ilmu Hukum 10(4): 772.
Hafiun, Muhammad. 2017. “Zuhud Dalam Ajaran Tasawuf.” Hisbah: Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam 14(1): 77–93.
Kementerian Agama RI. 2012. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Syamil.
———. 2022. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: CV. Jumanatul Ali.
Kredivo dan Katadata Insight Center (KIC). 2023. “Perilaku Konsumen e-Commerce Indonesia 2023: Pemulihan Ekonomi dan Tren Belanja Pasca Pandemi.” Kredivo dan Katadata Insight Center (KIC). https://databoks.katadata.co.id/publikasi/2023/06/14/laporan-perilaku-konsumen-e-commerce-indonesia-2023.
Marzali, Amri -. 2017. “Menulis Kajian Literatur.” ETNOSIA?: Jurnal Etnografi Indonesia 1(2): 27.
Mujahidah, A. Nooriah. 2021. “Analisis Perilaku Konsumtif Dan Penanganannya.” Indonesian Journal of School Counseling: Theory, Application, and Development 1(1): 1.
Natalina, Sri Anugrah, dan Binti Mutafarida. 2023. “Digital Transformation and Survival Strategies MSMEs during the Pandemic: Evidence East Java Indonesia.” Innovation Business Management and Accounting Journal 2(1): 28–39.
Nirmalapurie, Nisrina Anrika. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penggunaan Fitur PayLater Pada Aplikasi Gojek.” Media Iuris 3(1): 101.
Nurhalisa, Nisa. 2020. “Pinjaman Online (Fintech) dalam Perspektif Hukum Islam ( Studi Kasus di PT . Ammana Fintek Syariah Jakarta Selatan ).” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASSANUDDIN BANTEN.
Nurmasari. 2023. “Pinjaman Online Dalam Perspektif Qawa’id Fiqhiyyah.” Al-Aflah 2(1): 23–32.
Nursinta, L A, S Subagyo, dan M W Widodo. 2022. SENMEA PEMAHAMAN LITERASI KEUANGAN DALAM PENGGUNAAN PINJAMAN ONLINE PADA E-COMMERCE SHOPEE PAYLATER (Studi pada Mahasiswa Program …. Kediri. http://repository.unpkediri.ac.id/id/eprint/5315%0Ahttp://repository.unpkediri.ac.id/5315/3/RAMA_61201_18102020217_0717066601_0721088505_01_front_ref.pdf.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2023. “Data Statistik P2P Lending Periode Desember 2023.” Otoritas Jasa Keuangan (OJK). https://finansial.bisnis.com/read/20240207/563/1739170/utang-pinjol-sentuh-rp2257-triliun-pada-akhir-2023-jawa-barat-tertinggi.
Permana, Gusi Putu Lestara, Made Adika Pradnya Paramita Astawan, dan Kadek Wulandari Laksmi P. 2022. “Analisis Penggunaan Paylater dalam Transaksi Digital dengan Konstruk UTAUT 2.” Moneter - Jurnal Akuntansi dan Keuangan 9(2): 84–91.
Prasetyo, Yoyok, dan Neneng Fatimah. 2022. “Review of Dsn-Mui Fatwa No. 177 / Dsn-Mui / Ii / 2018 Against the Practice of Paying Products on Credit Using the Shopee Paylater Payment Feature on the Shopee Application.” Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah 9(1): 7–13.
Purwanto, Hadi, Delfi Yandri, dan Maulana Prawira Yoga. 2022. “Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Perilaku Manajemen Keuangan Di Masyarakat.” Kompleksitas: Jurnal Ilmiah Manajemen, Organisasi Dan Bisnis 11(1): 80–91.
Rahayu, Yayuk Sri et al. 2023. “Peningkatan Literasi dan Inklusi Green Banking pada Komunitas Remaja dan Anak-anak Rantau Warga Indonesia di Malaysia.” Welfare?: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1(4): 743–47. https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/Welfare/article/view/1068.
Rizqa Amelia, Muhammad Farhan Harahap, Surya Darma. 2023. “Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam.” Ekonomi Bisnis Manajemen Dan Akutansi 4(1): 1255–62.
Rohayedi, Eddy, dan Maulina Maulina. 2020. “Konsumerisme Dalam Perspektif Islam.” Transformatif 4(1): 31–48.
Samwong, Sudaporn et al. 2017. Angewandte Chemie International Edition International Conference on Banking and Finance. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.
Saragih, Eka Junila. 2021. “TRANSAKSI PINJAMAN PAY LATER PADA MARKETPLACE SHOPEE PADA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM.” al-Maslahah 17(2): 1–5. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/.
Sari, Rahmatika. 2021. “Pengaruh Penggunaan Paylater Terhadap Perilaku Impulse Buying Pengguna E-Commerce di Indonesia.” Jurnal Riset Bisnis dan Investasi 7(1): 44–57.
Sari, Widya Ratna, dan Sulistyowati. 2023. “Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Membangun Ekonomi Yang Berkelanjutan Dan Inklusif.” Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi 3(2): 44–52.
Sari, Widya, dan Sulistyowati Sulistyowati. 2023. “Sustainability Of Islamic Microfinance Institutions In Realizing A Green Economy.” Fenomena 22(1): 67–76.
Selvy Diana Putri, Listiana Sri Mulatsih. 2022. “Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Minat Menggunakan Fintech Payment ( Paylater ) Pada Shopee.” Jurnal Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bung Hatta Padang 10(4): 883. https://peneliti.net/index.php/IJEIT.
Sularno, Muhammad, dan Muh Asy’ari Akbar. 2023. “Pinjaman Online dalam Fikih Muamalah: Menganalisis Implikasi Fatwa DSN-MUI No. 117/Dsn-MUI/IX/2018.” Lisyabab?: Jurnal Studi Islam dan Sosial 4(2): 186–200.
Sulistyowati. 2021. “Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank Dalam Perspektif Islam.” Wadiah 5(2): 38–66.
Sulistyowati, Yayuk Sri Rahayu, dan Chifni Darun Naja. 2023. “Penerapan Artificial Intelligence Sebagai Inovasi Di Era Disrupsi Dalam Mengurangi Resiko Lembaga Keuangan Mikro Syariah.” Wadiah 7(2): 117–42.
Sulistyowati, Sulistyowati, dan Alvy Zainuna. 2023. “Hedonis Lifestyle on Impulse Buying Behavior Monzer Kahf Islamic Consumption Perspective.” MEC-J (Management and Economics Journal) 7(1): 113–26.
Taqwa, Yayang Syania Sabilla, dan Imam Mukhlis. 2022. “Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumtif Pada Generasi Z.” E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 11(07): 831.
Thoha, Aris Badaruddin. 2023. “Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Informatika Komputer, Bisnis dan Manajemen 20(1): 80–94.
Yulianty, Rahtnani Timorita. 2003. “Riba dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Millah 2(2): 206–18.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hisyam syafii, aldila, sulistyowati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.